PENDAFTARAN HAJI REGULER
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN SOLOK
VISI “Kementerian Agama yang profesional dan andal dalam membangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas dan unggul untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong”. (Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020)
Rabu, 26 Januari 2022
STANDAR PELAYANAN SEKSI PENDIDIKAN MADRASAH
1. PERPANJANGAN IZIN OPERASIONAL
Syarat :
a. Surat Pernyataan
b. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dibubuhi Materai Rp. 10.000,-
c. Surat Rekomendasi Kelayakan dari Pengawas
d. Fotokopi Izin Pendirian lama
e. Fotokopi Sertifikat Akreditasi
2. PENDIRIAN MADRASAH BARU
Syarat :
a. Fotokopi Akte Notaris
b. Fotokopi Struktur Organsasi Yayasan
c. Fotokopi Dokumen AD/RT
d. Fotokopi SK Madrasah yang didirikan
e. Surat Pernyataan kesanggupan untuk membiayai madrasah
3. MUTASI SISWA
Syarat :
a. Surat keterangan pindah rayon/surat keterangan pindah sekolah yang dikeluarkan oleh Madrasah
b. Untuk dalam Provinsi mengetahui Kasi Penmad untuk luar Provnsi mengetahui Kepaa Kantor Kementerian Agama Kab/Kota
4. IJAZAH YANG HILANG/RUSAK
SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH
Syarat :
a. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
b. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
c. Surat keterangan pengganti ijzah yang dikeluarkan Madrasah diketahui Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota
6. IZIN PENELITIAN
Syarat :
a. Surat Permohonan izin penelitian
Layanan Pengaduan Kantor Kementerian Agama Kab.Solok
Pengaduan layanan Kantor Kemenag Kab Solok dapat disampaikan di link dibawah ini
https://bit.ly/3rQRiHj
Standar Pelayanan Seksi Bimas Islam
1. Pelayanan Kemasjidan
Syarat
Rekomendasi Pendirian Masjid :
a.
Photo Copy
Surat Keputusan Pengurus Masjid
b.
Photo Copy
Sertifikat Tanah
c.
Surat
Pernyataan/Dukungan alih fungsi dari Jamaah Masjid
d.
Daftar Imam,
Khatib dan Muazin tetap
e.
Surat
Keterangan Daftar Inventaris Masjid
f.
Dokumentasi
g.
Surat
Keterangan Jarak Masjid
h.
Surat
Rekomendasi Masjid Sekitar
i.
Surat
Rekomendasi Camat
j.
Surat
Rekomendasi KUA
k.
Surat
Reekomendasi FKUB Kabupaten
l.
Surat
Rekomendasi Kan. Kemenag
2. Pelayanan
Hisab Rukyat
3.
Pelayanan
Pengukuran arah Kiblat
Persyaratan
:
Ø Surat Permohonan Pengurus
Masjid/Mushalla/Tempat Ibadah
4. Pelayanan
BP4 (Badan Penasehatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan)
Persyaratan
:
a.
Pengajuan
permohonan dari pihak
5. Pelayanan
Alih Bahasa Arab Melayu
Persyaratan
:
a.
Surat
Permohonan
b.
Asli dan
Photo Copy Surat yang akan diterjemahkan
c.
Surat
Pernyataan tidak menuntut penterjemah diatas Matrai Rp. 10.000
d.
Mengikuti
ketentuan lainnya yang ditetapkan Lembaga Tulisan Arab Melayu
6. Pelayanan
Fasilitas Sertifikasi Produk Halal
a.
Surat
Permohonan Pelaku Usaha
b.
KTP
c.
NPWP
d. NIB (Nomor Induk Berusaha)
e. SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga)