1. Pelayanan Kemasjidan
Syarat
Rekomendasi Pendirian Masjid :
a.
Photo Copy
Surat Keputusan Pengurus Masjid
b.
Photo Copy
Sertifikat Tanah
c.
Surat
Pernyataan/Dukungan alih fungsi dari Jamaah Masjid
d.
Daftar Imam,
Khatib dan Muazin tetap
e.
Surat
Keterangan Daftar Inventaris Masjid
f.
Dokumentasi
g.
Surat
Keterangan Jarak Masjid
h.
Surat
Rekomendasi Masjid Sekitar
i.
Surat
Rekomendasi Camat
j.
Surat
Rekomendasi KUA
k.
Surat
Reekomendasi FKUB Kabupaten
l.
Surat
Rekomendasi Kan. Kemenag
2. Pelayanan
Hisab Rukyat
3.
Pelayanan
Pengukuran arah Kiblat
Persyaratan
:
Ø Surat Permohonan Pengurus
Masjid/Mushalla/Tempat Ibadah
4. Pelayanan
BP4 (Badan Penasehatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan)
Persyaratan
:
a.
Pengajuan
permohonan dari pihak
5. Pelayanan
Alih Bahasa Arab Melayu
Persyaratan
:
a.
Surat
Permohonan
b.
Asli dan
Photo Copy Surat yang akan diterjemahkan
c.
Surat
Pernyataan tidak menuntut penterjemah diatas Matrai Rp. 10.000
d.
Mengikuti
ketentuan lainnya yang ditetapkan Lembaga Tulisan Arab Melayu
6. Pelayanan
Fasilitas Sertifikasi Produk Halal
a.
Surat
Permohonan Pelaku Usaha
b.
KTP
c.
NPWP
d. NIB (Nomor Induk Berusaha)
e. SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar